"Pertama, itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi juga bakal menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.
Hal itu dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, (28/11/22).
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan pengendara motor.
Sementara pengemudi mobil kerap menggunakan pelat nomor palsu.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor," bebernya.
"Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tandasnya.
Baca Juga: Ngeyel, Pemotor Masih Nekat Masuk JLNT Casablanca, Ada Yang Jatuh Terlindas