Beda Sendiri, Pelat Nomor Mobil Listrik Ada Birunya, Ini Loh Fungsinya

M. Adam Samudra,Ferdian - Jumat, 2 Desember 2022 | 18:40 WIB

Pelat nomor pada mobil listrik ada lis biru (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada alasan kenapa pelat mobil listrik ada warna biru.

Posisi warna biru pada pelat nomor mobil listrik tepatnya berada pada bagian bawah.

Warna ini cukup unik, sebab pada mobil dengan mesin konvensional warna dasar pelat nomornya hanya hitam.

Emang kenapa ya pelat kendaraan mobil listrik diberi tambahan warna lain yakni biru?

Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun media sosial Instagram resminya menjelaskan.

Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.

"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," tulis pihak Kemenhub.

Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Namun, tunggu dulu, apakah sudah mengetahui pelat nomor kendaraan listrik itu ada yang posisi lis birunya berada di samping bukan cuma di bawah?

Menanggapi peryataan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.

"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , warna birunya memang di samping," kata Brigjen Sambodo (13/7/2022).

"Jadi nomor polisi (lis biru di bagian samping) itu memang benar (ada), tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga ikut berkomentar.

"Iya untuk pelat nomor listrik pilihan itu betul (berada di samping)," kata Yusri.

Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor juga dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Baca Juga: Polisi Sudah Mengancam, Tapi Tindakan Tilang Manual Copot Pelat Nomor Belum Ada