Otomotifnet.com - Tilang elektronik akan terus disempurnakan untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Bahkan sistem ETLE memiliki beberapa fitur yang lebih canggih.
Beberapa pelanggaran lalu lintas akan dengan mudah terdeteksi oleh kamera ETLE.
Seperti jika ada pemotor yang terbukti tidak memiliki SIM.
Sistem kamera ETLE bisa menangkap pelanggaran tersebut lantaran dilengkapi fitur Face Rekognition.
Tak hanya itu saja, kamera ETLE juga dapat mendeteksi keberadaan motor bodong.
Jadi buat yang nekat keluyuran di jalan pakai motor bodong dan ketahuan, siap-siap ditindak.
Untuk motor bodong ini berkaitan dengan pelanggaran tentang keabsahan STNK.
Jadi semisal ada motor yang pelat nomornya tidak terdaftar, bisa jadi satu indikasi pelanggaram keabsahan STNK.
Terlebih status pajak mati juga bisa terdeteksi pada kamera ETLE.
Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa pelanggaran bagi para pemotor yang terdeteksi kamera ETLE.
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Melawan Arus
- Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Pelanggaran Tidak Memakai Helm
- Pelanggaran Motor Berbonceng Tiga
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi para pemotor yang ingin mengetahui status tilang elektronik secara online, bisa lakukan cara berikut:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Baca Juga: Pelat Nomor Dicopot Demi Kelabuhi E-Tilang, Polisi Boleh Sita Motor