Ada 10 Pelanggaran Paling Dibidik Kamera E-Tilang, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Selasa, 6 Desember 2022 | 10:00 WIB

Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan (Irsyaad W - )

6. Berkendara melawan arus.

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.

Sedangkan pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah.

Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm.

Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Kamera E-Tilang Makin Canggih, Motor Bodong Keluyuran, Tamat

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/05/062200515/ingat-daftar-10-pelanggaran-yang-dapat-direkam-etle