Otomotifnet.com - Gak bosen ngingetin ada 10 pelanggaran paling dibidik kamera e-tilang.
Karena denda tilang yang dikenakan, paling tinggi sampai sejuta.
Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk meniadakan tilang manual.
Penegakan hukum kini mengandalkan tilang elektronik.
Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.
Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Ada sejumlah pelanggaran yang direkam kamera ETLE.
Berikut daftar pelanggaran yang direkam kamera e-tilang:
1. Melanggar marka jalan.
Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan gawai.
Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
4. Melanggar batas kecepatan;
Baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.
Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Melanggar ganjil genap.
Denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
6. Berkendara melawan arus.
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.
Sedangkan pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
7. Melanggar lampu merah.
Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
8. Tidak mengenakan helm.
Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.
Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor.
Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Kamera E-Tilang Makin Canggih, Motor Bodong Keluyuran, Tamat