Belum Seumur Jagung Dihapus, Tilang Manual Terpaksa Berlaku Lagi

Irsyaad W - Rabu, 7 Desember 2022 | 09:30 WIB

Kini Polisi tak bisa lagi menyita SIM dan STNK karena tilang manual dihapus dan surat tilang ditarik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Belum seumur jagung dihapus, tilang manual terpaksa berlaku lagi.

Seperti dilakukan Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Agung Fitriansyah beberkan alasannya.

Disebutkan, tilang manual diterapkan untuk jenis pelanggaran tertentu.

"Kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," sebutnya, (5/12/22).

Jenis pelanggaran tertentu itu yakni yang menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu kambtibmas dan menghindari kamera E-Tilang.

Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.

Surya.co.id / Sugiyono
Anggota Satlantas Polres Gresik membagikan masker kepada pengguna jalan.

Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi motor.

Mulai dari pengendara tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.