Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual.
Instruksi dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polantas diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Baca Juga: Sejak Tilang Manual Dihapus, Pengendara Mobil dan Motor Makin Kurang Ajar di Jalan