Otomotifnet.com - Belum seumur jagung dihapus, tilang manual terpaksa berlaku lagi.
Seperti dilakukan Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Agung Fitriansyah beberkan alasannya.
Disebutkan, tilang manual diterapkan untuk jenis pelanggaran tertentu.
"Kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," sebutnya, (5/12/22).
Jenis pelanggaran tertentu itu yakni yang menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu kambtibmas dan menghindari kamera E-Tilang.
Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.
Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi motor.
Mulai dari pengendara tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.
Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual.
Instruksi dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polantas diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Baca Juga: Sejak Tilang Manual Dihapus, Pengendara Mobil dan Motor Makin Kurang Ajar di Jalan