Otomotifnet.com - Era tilang elektronik bikin pemilik mobil dan motor deg-degan.
Karena tak tahu, apakah mobil atau motor terekam kamera e-tilang atau tidak.
Ketimbang waswas, cek rutin status mobil atau motor kena e-tilang atau tidak secara online.
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang tidaknya sebagai berikut:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK
3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".
Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sebagai info, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ada 10 Pelanggaran Paling Dibidik Kamera E-Tilang, Denda Sampai Sejuta