Otomotifnet.com - Tilang manual kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya, ini pelanggaran yang diincar.
Nantinya tilang manual ini diberlakukan untuk menindak pelanggaran yang belum dapat dilakukan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan sanksi tilang manual akan menyasar pengendara yang sengaja melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi (nopol) dan melepas nopol," ujar Latif saat dikonfirmasi (6/12/2022.
Selain itu, tilang manual juga dilakukan terhadap pelaku balap liar dan penggunaan kendaraan berknalpot brong.
"Itu aja pelanggaran-pelanggaran itu. Penilangan seperti biasa, jadi dihentikan dan kami tilang," kata Latif.
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, penilangan secara manual hanya dilakukan dilakukan oleh perwira kepolisian yang memimpin patroli di lapangan.
Sebab, tidak semua petugas dibekali blanko surat tilang manual.
"Iya seperti itu, yang melakukan (penilangan) perwira untuk saat ini," pungkas dia. Seperti diketahui, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 11 ETLE mobile yang akan diluncurkan pada 13 Desember mendatang. Kamera ETLE mobile akan terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas khusus.
Mobil tersebut nantinya berkeliling ke sejumlah titik, terutama yang tak terjangkau kamera ETLE statis.
Mobil patroli berkamera ETLE tersebut mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Kamera yang terpasang dapat merekam beberapa pelanggaran kasat mata dengan adanya teknologi khusus. Latif menambahkan bahwa 11 unit ETLE tersebut akan mulai diuji coba pada Rabu (7/12/2022) ini di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
Baca Juga: Belum Seumur Jagung Dihapus, Tilang Manual Terpaksa Berlaku Lagi