Kata dia, apabila ditemukan bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang.
“Diharapkan dengan adanya imbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
Baca Juga: COD Knalpot Bingung Jalan Pulang, Pelajar Naik Vario 125 Pede Lewati Tol Lampung Selatan