Otomotifnet.com - Punya Surat Izin Mengemudi (SIM) mesti tahu arti tiap marka jalan.
Seperti marka jalan warna kuning yang beda fungsi dengan putih.
Bentuknya pun ada yang menyambung dan putus-putus.
Arti marka jalan berwarna kuning dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan kalau arti dari marka jalan warna kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Jadi jangan iseng ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan.
Satu fungsi menarik dari jalanan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tapi jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya...