Upaya dari Kejari Gresik telah menghubungi pemilik motor, dengan cara melayangkan surat.
tujuannya agar segera membayar denda tilang dan mengambil motornya.
"Kita sudah melayangkan surat pada pelanggar, tetapi tidak datang membayar denda tilang dan tidak mengambil motor yang disita sebagai barang bukti. Sehingga motor itu semakin banyak," tuturnya.
Menurut Deni, data dari petugas tilang, sampai saat ini barang bukti motor sebanyak 175 unit.
"Barang bukti sebanyak itu, jika ditaruh di kantor Kejaksaan tidak akan mencukupi. Sebab, di kantor juga banyak barang bukti dari perkara pidana," bebernya.
"Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, saat ini petugas tilang kesulitan mendata, sebab surat tilang yang diberikan tidak ada STNK, sehingga pemilik kendaraan susah dilacak.
Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomor rangka mesin.
"Pendataan barang bukti tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan Negeri, bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan, sehingga dapat dilakukan proses pelelangan," tandasnya.
Baca Juga: Bak Kuburan, Ratusan Motor Terbengkalai di Polres Metro Bekasi, Pemilik Malas Ambil