Komplotan Maling Lintas Kabupaten Dibekuk, Dua Masih Bocil, Kerjanya Penadah

Ferdian - Selasa, 13 Desember 2022 | 15:55 WIB

komplotan maling motor lintas kabupaten ditangkap polisi. Miris, dua masih bocil berusia 16 tahun (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Komplotan maling motor lintas kabupaten diamankan pihak Polres Purworejo.

Mirisnya, 2 di antara komplotan tersebut masih bocil (bocah kecil) berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, polisi menangkap empat orang pemuda terkait kasus pencurian motor.

Keempatnya yakni AA (21), AJ (18), IP (16), FD (16) mereka ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Selain di wilayah Purworejo, pelaku juga melakukan pencurian motor di wilayah Prembun Kebumen. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satreskrim Polres Purworejo guna proses lebih lanjut," kata Ryan saat dikonfirmasi (13/12/2022).

Tak tanggung-tanggung, aksi yang dilakukan komplotan ini berhasil menggasak beberapa unit motor.

Komplotan tersebut juga melibatkan anak-anak dalam aksinya.

"Iya benar kita telah menangkap empat orang pelaku curanmor, dua di antaranya masih anak-anak," kata Ryan.

Beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima laporan tentang adanya kejadian pencurian motor.

Kemudian, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan melalui media social dan dapat ditemukan sepeda motor milik korban yang telah hilang.

"Pelaku berniat menjual hasil curian dengan cara di posting di akun media social Facebook," katanya.

Menurut Ryan, dalam aksinya komplotan ini hanya mengambil motor yang tidak dikunci stang sehingga mudah untuk mendorong dan di bawa ke tempat yang aman.

Mereka menyalakan mesin tersebut dengan cara mengkonsetingkan kabel kunci kontak sehingga motor dapat menyala.

"Pelaku yang kita tangkap ini sudah beberapa kali menggasak motor dengan barang bukti 5 unit," ujarnya.

Ryan menambahkan sejumlah TKP yang terindentifikasi oleh polisi yakni Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag, Desa Wareng, Desa Butuh Kecamatan Butuh, Desa Jono dan Desa Pogung Bayan Kecamatan Bayan dan di Kabupaten Kebumen.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka yang masih anak – anak dilakukan diversi. Ia berperan sebagai penadah motor curian tersebut," kata Ryan.

Baca Juga: Honda CBR150R Korban Gempa Cianjur Disikat Maling, Pelaku Dijebak dan Dihabisi Massa

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/132158578/komplotan-pencuri-motor-lintas-kabupaten-diamankan-polres-purworejo-2-di?page=2