"Pelaku berniat menjual hasil curian dengan cara di posting di akun media social Facebook," katanya.
Menurut Ryan, dalam aksinya komplotan ini hanya mengambil motor yang tidak dikunci stang sehingga mudah untuk mendorong dan di bawa ke tempat yang aman.
Mereka menyalakan mesin tersebut dengan cara mengkonsetingkan kabel kunci kontak sehingga motor dapat menyala.
"Pelaku yang kita tangkap ini sudah beberapa kali menggasak motor dengan barang bukti 5 unit," ujarnya.
Ryan menambahkan sejumlah TKP yang terindentifikasi oleh polisi yakni Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag, Desa Wareng, Desa Butuh Kecamatan Butuh, Desa Jono dan Desa Pogung Bayan Kecamatan Bayan dan di Kabupaten Kebumen.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tersangka yang masih anak – anak dilakukan diversi. Ia berperan sebagai penadah motor curian tersebut," kata Ryan.
Baca Juga: Honda CBR150R Korban Gempa Cianjur Disikat Maling, Pelaku Dijebak dan Dihabisi Massa