Otomotifnet.com - Serius, kabupaten di Indonesia ini belum ada tilang manual maupun elektronik.
Sebab, tilang elektronik belum berlaku karena sarana dan prasana.
Sedangkan tilang manual sudah dihapus berdasarkan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Salah satunya berisi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Donny Wira Setiawan membenarkan tidak adanya tilang di Lombok Timur.
"Betul tidak ada tilang, karena E-tilang masih ditinjau dan juga terkait dengan tilang manual bukan tidak ada, namun masih di evaluasi," ucapnya, (12/12/22).
Dia menyebut upaya saat ini lebih ditekankan pada peningkatan profesionalisme.
Hal ini untuk mencegah oknum polisi yang main mata saat memberi tilang ke pelanggar lalu lintas sembari menanti penerapan tilang elektronik dapat diberlakukan di Lombok Timur.
Selain pengadaan CCTV, pola tilang elektronik juga menggunakan ponsel pintar.
Mengingat wilayah Lombok Timur di beberapa titik ada yang masih belum bisa didukung CCTV karena kendala Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pihaknya juga menimbang penerapan tilang elektronik yang pengadaannya memerlukan anggaran besar.
"Memang walaupun di Lotim sudah ada CCTV, namun kan perlu adanya biaya perawatan dan juga perancanaan lebih lanjut," sebutnya.
"Kalau di Polda sudah ada TMC CCTV dan di Lotim kan belum tersedia peralatannya," sebutnya.
Tapi ke depan, pihaknya akan mengupayakan proses E-tilang berjalan di Lombok Timur meski belum jelas waktu pelaksanaannya.
Walaupun tidak ada tilang manual, petugas kepolisian tetap berhak memberhentikan dan menahan para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Manual di Jakarta Berlaku Lagi, Wilayah Jateng Tunggu Petunjuk