Terkuak, Truk Tangki Logo Inkoppol Isi 24 Ribu Liter Solar Ilegal Tak Layak Jual

Ferdian - Rabu, 14 Desember 2022 | 16:30 WIB

Truk tangki berkapasitas 24.000 liter yang diduga mengangkut solar ilegal diamankan polisi di Mapolres Blora, Polda Jawa Tengah, pada Senin (29/8/2022) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkuak, 24 ribu solar ilegal yang dimuat di truk tangki berlogo Inkoppol ternyata tidak layak jual.

Ini disampaikan Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono usai konferensi pers terkait gempur rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Blora (13/12/2022).

"Dari keterangan saksi ahli itu memang tidak sesuai spesifikasi, bukan solar yang layak untuk dijual atau dikonsumsi kendaraan," katanya.

Menurutnya, solar ilegal yang dimuat di truk tangki tersebut, adalah solar campuran dari daerah Kedewan (Bojonegoro).

Tak hanya membahas terkait solar ilegal yang tidak layak dijual, dirinya juga menjelaskan terkait adanya logo inkoppol (induk koperasi kepolisian negara republik Indonesia) yang berada di badan truk tangki tersebut.

"Kalau keterangan dari PTnya itu sudah tidak ada hubungan kerja dengan tersangka itu, makanya melakukan tindak pidana karena bidang mereka tidak disitu," terangnya.

Pihak kepolisian juga telah menangkap seorang pelaku yang mengangkut 24 ribu liter solar ilegal dengan truk tangki berlogo Inkoppol.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Inisial FJS, warga Blora, sesuai yang kita inisialkan dulu," ucap dia. Supriyono mengatakan penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada bulan Desember ini di wilayah Denpasar, Bali.

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke sini (kejaksaan)," katanya.