Otomotifnet.com - Sebanyak 11 mobil patroli dengan kamera ETLE Mobile siap menilang para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Penerapaan ETLE mobile tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama di daerah atau kawasan yang belum terjangkau ETLE statis.
Selain itu, ETLE Mobile juga dinilai bisa memberikan transparansi hukum bagi para pelanggar lalu lintas.
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam peluncuran ETLE Mobile (13/12/2022).
Sebagai informasi, kamera tilang yang tersemat di mobil patroli petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang tertangkap dari ETLE Mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.
Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi pelanggar yang tertangkap ETLE Mobile?
Pada dasarnya penilangan ETLE dengan mobil patroli ini sama saja dengan ETLE statis atau ETLE biasa.
Maka pembayaran dendanya pun demikian.
Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban tersebut.