"Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen.
"Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” urainya.
Untuk itu, pihaknya menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual yang turut dihadiri pakar transportasi, ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.
Rapat ini dilakukan untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.
"Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang," terang Aan.
"Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan," tandasnya.
Baca Juga: Serius, Tidak Ada Tilang Manual Maupun Elektronik di Kabupaten Ini