Otomotifnet.com - Meski ada instruksi tilang manual dilarang, polisi akhirnya tetap melakukan penyitaan kendaraan.
Ini dikarenakan banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Seperti 302 pemotor di Nganjuk yang terjaring razia polisi.
Para pelanggar terjaring razia Operasi Jayastamba Jilid II menjelang libur natal dan tahun baru 2023.
“Ada sebanyak 302 pelanggar lalu lintas sudah terjaring selama empat hari pelaksanaan Operasi Jayastamba Jilid II menjelang libur nataru,” ujar AKBP Boy Jeckson, Kapolres Nganjuk, Jawa Timur.
Dari total pelanggar tersebut, kata Boy, sebanyak 271 motor tak sesuai spesifikasi.
Kemudian 103 pemotor menggunakan nomor pelat tidak sah atau palsu.
“Selain 271 motor tidak sesuai spesifikasi dan 103 pemotor memakai nopol palsu.
Sebanyak 31 unit lain merupakan hasil penindakan pelanggaran dengan ETLE Mobile.
Menurutnya, operasi ini fokus menyasar perilaku tidak disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk di antaranya sepeda motor yang memakai knalpot brong.