Otomotifnet.com - Meski ada instruksi tilang manual dilarang, polisi akhirnya tetap melakukan penyitaan kendaraan.
Ini dikarenakan banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Seperti 302 pemotor di Nganjuk yang terjaring razia polisi.
Para pelanggar terjaring razia Operasi Jayastamba Jilid II menjelang libur natal dan tahun baru 2023.
“Ada sebanyak 302 pelanggar lalu lintas sudah terjaring selama empat hari pelaksanaan Operasi Jayastamba Jilid II menjelang libur nataru,” ujar AKBP Boy Jeckson, Kapolres Nganjuk, Jawa Timur.
Dari total pelanggar tersebut, kata Boy, sebanyak 271 motor tak sesuai spesifikasi.
Kemudian 103 pemotor menggunakan nomor pelat tidak sah atau palsu.
“Selain 271 motor tidak sesuai spesifikasi dan 103 pemotor memakai nopol palsu.
Sebanyak 31 unit lain merupakan hasil penindakan pelanggaran dengan ETLE Mobile.
Menurutnya, operasi ini fokus menyasar perilaku tidak disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk di antaranya sepeda motor yang memakai knalpot brong.
"Berdasarkan analisis kami, knalpot brong ini kerap menjadi alat yang bisa memancing terjadinya keributan,” tuturnya.
Disebutkan AKBP Boy, jajarannya terus bekerja memastikan suasana kondusif jelang Natal dan Tahun Baru.
Salah satu metode yang digunakan tak lain Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sandi Operasi Jayastamba Jilid II pada 12-21 Desember 2022.
“Situasi menjelang Natal dan Tahun Baru harus disikapi dengan kinerja ekstra demi menjaga suasana tetap kondusif. Itulah yang ingin kami capai lewat Ops Jayastamba Jilid II ini,” ucap AKBP Boy.
AKBP Boy menambahkan selain melibatkan Satlantas, dalam merazia polres Nganjuk juga Satreskrim.
Satlantas Polres Nganjuk juga juga melibatkan Satreskrim menyita total 265,15 liter minuman keras.
“Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urin untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba kendati sejauh ini belum ditemukan pengunjung yang positif sebagai pengguna. 265 liter miras juga kita amankan,” tandasnya.
Lewat upaya ini, Polres Nganjuk ingin hadir dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk merasa tidak aman dalam melaksanakan aktivitas.
"Tentu saja kami juga menantikan partisipasi aktif dari masyarakat untuk turut menyampaikan informasi atau laporan melalui layanan Wayahe Lapor Kapolres di nomor WhatsApp Kapolres Nganjuk,” tandasnya.
Baca Juga: Agak Ngeri, Pakai Pelat Nomor Palsu Ancamannya Bisa Pidana, Tak Cukup Tilang