Menperin Blak-blakan, Ini 4 Manfaat Insentif Mobil dan Motor Listrik

Ferdian - Minggu, 18 Desember 2022 | 17:00 WIB

Mobil listrik Wuling Air ev jadi kendaraan resmi KTT G20 di Bali (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan wacana pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dan motor listrik pada 2023.

Insentif ini diharapkan bisa meningkatkan penjualan mobil listrik dan motor listrik yang masih tergolong rendah kalau dibandingkan kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) atau bermesin konvensional.

Menurut Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, setidaknya ada empat manfaat utama dari pemberian insentif mobil listrik dan motor listrik selain meningkatkan penjualan di Tanah Air.

Pertama, Indonesia bisa lebih memanfaatkan sumber daya nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

"Seperti kita ketahui bersama, kita (Indonesia) memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dan itu merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai," ucap Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (15/12/2022).

Lalu manfaat kedua menurut Menperin, adalah penggunaan mobil atau motor listrik dapat membantu mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

"Semakin banyaknya mobil berbasis listrik atau motor berbasis listrik, artinya secara fiskal kita juga akan membantu karena subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin itu akan semakin berkurang," jelasnya.

Kemudian manfaat ketiga dari insentif ini dapat menarik lebih banyak investasi, khususnya di sektor kendaraan listrik.

Sebab, rencananya pemerintah hanya akan memberikan insentif kepada merek yang sudah memiliki pabrik produksi di Indonesia.

Manfaat terakhir yang akan diterima adalah Indonesia bisa berkontribusi dalam upaya mengurangi karbon emisi dunia.

"Harapannya kita juga sebagai komunitas global sudah bisa memberikan terhadap komitmen kita, komitmen untuk mengurangi karbon," jelas Agus.

Adapun besaran insentif yang rencananya diberikan pemerintah adalah Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai (BEV), dan Rp 40 juta untuk mobil hybrid.

Sedangkan untuk pembelian motor listrik, besaran insentif yang akan diberikan sebesar Rp 8 juta dan Rp 5 juta untuk motor konversi.

Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Negara Rp 80 Juta, APBN Enggak Terbebani?

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223618652/menperin-sebut-empat-manfaat-insentif-mobil-listrik-dan-motor-listrik-salah-satunya-buat-tarik-investor