Otomotifnet.com - Pemerintah bakal beri subsidi untuk mobil listrik dan motor listrik.
Subsidi yang diberikan adalah Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik.
Melihat nilainya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan rencana pemberian subsidi pembelian kendaraan listrik tidak akan terlalu membebankan keuangan negara atau APBN.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, penggunaan kendaraan listrik berarti akan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), sehingga akan turut mengurangi belanja subsidi dan kompensasi energi oleh pemerintah.
"Kalau kita menambah jumlah kendaraan yang berbasis listrik, artinya kita mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil. Berarti kebutuhan untuk penyediaan Pertalite dan sebagainya itu akan berkurang," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta (15/12/2022).
Maka seiring semakin meningkatnya penggunaan kendaraan listrik akan semakin terjadi penghematan belanja subsidi BBM.
Dalam konteks ini, pengelolaan APBN tak begitu terganggu meski adanya program subsidi untuk kendaraan listrik.
"Ini yang membuat kita harusnya bisa lebih cermat menghitungnya, berapa penghematan dari pengalihan konsumsi itu tadi yang akan berkurang," ujarnya.
"Jadi dalam konteks ini kita bisa melihat APBN-nya harusnya tetap bisa netral sehingga ini tidak membebani APBN-nya terlalu besar," imbuh Febrio.
Ia menjelaskan, pemberian subsidi kendaraan listrik menjadi upaya dalam mentransformasi industri agar lebih ramah lingkungan.