"Gubernur dan Wagub mengambil langkah tegas terkait Oknum ASN yang Viral dan tidak beretika," katanya.
Setelah dibina disiplin dan etika, kata Clay Dondokambey semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan.
Secara umum isi surat pernyataan tersebut, para PNS mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan, akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.
"Semua yang terlibat / viral dalam video mendapatkan sanksi / hukuman sesuai peraturan disiplin PNS," ujar Kepala BKD Sulut.
Terkait video tersebut, Kapolres Mitra, AKBP Ferry Sitorus, membenarkan jika ada data kendaraan bermotor yang terlibat laka lantas pada tanggal 13 desember 2022 di Jalan Raya Desa Pangu, Kecamatan Ratahan.
"DB 61 pelat merah Toyota Fortuner dari Kantor Pengelolaan Aset Daerah Pemprov Sulut, Kemudian CR-V DB 1636 MX milik Meidi Meity Pinasang warga Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan I, Kecamatan Wenang, Manado, dan pegawai Kantor BPAD atas nama Jimmy Wauran," jelasnya.
Sementara informasi tambahan yang diterima, para oknum PNS tersebut tengah menjalani proses oleh BKD Pemprov Sulut.
Mereka dinilai kurang beretika dan akhirnya dipanggil untuk pemeriksaan.
Belakangan diketahui Para PNS tersebut tugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulut.
Apalagi mencuat dalam video, Mobil Dinas Innova Putih DB 61 yang dipakai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulut, Asripan Nani.
Ketika dikonfirmasi Asripan Nani membenarkan para PNS yang terlibat cekcok tersebut merupakan bawahannya, baik yang menjabat Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang dan staf.
"Iya benar itu bawahan saya di Dinas Perpustakaan," ujarnya.
Baca Juga: PNS Salah Hitung, Kijang Innova Pelat Merah Hancur Kena Sambut Suzuki XL7