Mobil Warga Sipil Bisa Pakai Pelat Nomor RF, Bayar Uang Segini

Irsyaad W - Rabu, 21 Desember 2022 | 12:50 WIB

Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021). (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus RF bisa dipakai oleh warga sipil.

Namun patut diingat, jangan pernah arogan jika memakai pelat nomor RF.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF tersebut harus diikuti empat angka, dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan pelat nomor berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya.

Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

Contoh pelat nopol B 4139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.