Mobil Warga Sipil Bisa Pakai Pelat Nomor RF, Bayar Uang Segini

Irsyaad W - Rabu, 21 Desember 2022 | 12:50 WIB

Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021). (Irsyaad W - )

Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.

Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan biasa.

Baca Juga: Sering Arogan di Jalan, Pelat RF yang Langgar Lalu Lintas Izinnya Bisa Dicabut

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/151200115/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-ini-syaratnya