Otomotifnet.com - Ada penyesuaian jadwal buka kantor Samsat DKI Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari mengatakan untuk momen libur Natal, layanan kantor Samsat akan tutup pada Sabtu 24 dan 31 Desember 2022.
"Samsat di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu tanggal 24 Desember tutup, buka kembali tanggal 26 -30 Desember 2022. Sementara itu pada Sabtu, tanggal 31 kembali ditutup dan buka kembali tanggal 2 Januari 2023," kata Wahyu (21/12/2022).
Bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal merah atau hari libur, maka akan mendapatkan dispensasi hingga 1 hari kerja dan tidak dikenakan sanksi.
"Tidak (ada sanksi), sesuai dengan ketentuan bahwa apabila jatuh di hari libur maka bisa diproses di hari kerja berikutnya tanpa kena sanksi," paparnya.
Karena itu, Wahyu pun mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak lupa mengecek tanggal jatuh tempo kendaraannya.
Bagi yang sudah harus bayar pajak tahunan, lanjut Wahyu, bisa memanfaatkan layanan pembayaran selain kantor Samsat, seperti melalui gerai Samsat di pusat perbelanjaan atau Samsat Keliling.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan fasilitas lain.
Seperti lewat Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos.
Sebab pembayaran pajak saat ini sudah menerapkan sistem daring sehingga dapat dilakukan di berbagai tempat.
Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat di Jabar, Cepetan Urus, Pemutihan BBNKB Sisa 3 Hari