Otomotifnet.com - Ada Pemutihan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat.
Tapi mesti cepetan diurus, waktunya sisa 3 hari karena berakhir 23 Desember 2022.
Untuk lokasi Kantor Samsat di Jawa Barat tinggal pilih, berikut daftarnya.
Untuk diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Program BBNKB II ini memberikan kesempatan ke pemilik kendaraan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tertanggungnya.
Sehingga, tidak perlu membayar denda keterlambatan.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar (19/12/2022), BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas.
Program BBNKB II ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.