Otomotifnet.com - Jika liburan Natal dan Tahun Baru 2023 ke Jogja tetap waspada.
Jangan asal parkirkan mobil atau motor, rawan juru parkir nakal patok tarif kayang.
Agar terhindar, baiknya ikuti trik dari Dinas Perhubungan (Dishub) berikut.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan tarif parkir kayang sejatinya serupa dengan tindak kejahatan.
"Nuthuk tarif parkir itu tindak pidana. Ya, kami sudah melakukan langkah preventif, melakukan penyisiran bersama petugas gabungan," terangnya, (22/12/22).
"Terakhir kemarin malam itu, kami datangi semua kantong parkir yang ada di Kota Yogya," sebutnya.
"Jadi, kalau nanti masih ada yang melanggar, biar proses pidana berjalan," sambungnya.
"Orang yang tertib kan banyak, kasihan kalau digebyah uyah semua jukir nakal," tuturnya.
"Dia harus menanggung risiko atas perbuatan melawan hukumnya, apapun risikonya," imbuh Agus.