Otomotifnet.com - Puluhan motor yang terlibat balap liar di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat bikin geger (22/12/2022).
Bahkan di salah satu postingan akun Instagram @merekamjakarta, menjelaskan para pemotor mengalami kecelakaan usai melakukan aksi balap liar di Jalan Jendral Sudirman.
"Pemotor balap liar di Sudirman, start dekat lokasi kamera e-TLE," jelas admin @merekamjakarta dalam caption video (24/12/2022).
Dari video berdurasi kurang dari satu menit ini, tampak puluhan motor dengan knalpot racing atau tidak standart berbaris membentang di seluruh ruas jalan.
Selanjutnya mereka memacu kendaraan yang mayoritas motor matik, yang mana masing-masing saling adu cepat dengan motor lainnya.
Disebutkan juga aksi balap liar tersebut berada dekat dengan lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saat dikonfirmasi perihal kejadian ini, pihak kepolisian belum mau berkomentar banyak dan menjelaskan masih dalam proses pengecekan.
"Lagi saya cek (aksi balap liar tersebut)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman (24/12/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
"Sedang kami cek," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115).
Adapun pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Baca Juga: Polisi Berlakukan Tilang Manual Khusus di JLNT Casablanca, Untuk Pelanggaran Ini