Otomotifnet.com - Pemerintah sampai saat ini terus berupaya memberantas truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan.
Diambil dari catatan Kompas.com, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) sudah melakukan beberapa upaya sepanjang 2022 untuk memberantas truk ODOL.
Tapi langkah yang diambil belum maksimal.
Tilang secara langsung, pemotongan muatan belebih, pengetatan penerbitan KIR, sampai dipasangnya fitur Wight-in Motion (WIM) di beberapa ruas tertentu, masih minim dampak.
Sidak langsung ke perusahaan terkait pun sudah pernah dilakukan, meski sesekali.
Walau begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memastikan bahwa target Zero ODOL sampai 2023 tetap berjalan.
Belum ada kebijakan untuk memperpanjang atau revisinya.
"Memang odol ini permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan, tapi bukan berarti kita menyerah dengan itu. Penangannya dilaksanakan dengan multi lembaga, instansi, tak hanya Kemenhub supaya target Zero ODOL di 2023 tercapai," ujarnya (29/12/2022).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Danang Parikesit mengatakan, bahwa salah satu masalah yang dihadirkan dari merebaknya populasi truk ODOL ialah seringnya ditemukan jalan tol rusak.
Menurut catatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 triliun per tahun karena harus memperbaiki permukaan jalan tersebut.
Padahal, pihak pemerintah sudah sering melakukan imbauan kepada para pelaku bisnis untuk menghentikan tindak terkait.
Tidak sampai di sana, kendaraan ODOL juga berkontribusi terhadap angka kecelakaan di Indonesia (17 persen).
Tercatat jumlah korban kecelakaan meninggal dunia karena ODOL pada 2021, meningkat 117 persen dari periode sama tahun sebelumnya.
"Terkait ODOL, ada suatu peningkatan dari 2020 sampai 2021. Meningkat dari 30 kasus menjadi 59 kasus kecelakaan, meningkat 97 persen," ucap Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya.
Selain itu, dampak lain yang berawal dari kendaraan ODOL adalah perlambatan atau under speed.
Truk tidak mampu memenuhi kecepatan minimum di ruas jalan, sehingga menghambat lalu lintas, terutama di jalan tol yang seharusnya bebas hambatan.
Dampak lainnya adalah polusi udara disebabkan truk terlalu dipaksa membawa beban berat.
Ketika dipaksa, maka gas buang yang dikeluarkan bisa berlebih dan menyebabkan polusi lebih banyak.
Baca Juga: Truk ODOL Bersih Dari Jalanan Mulai 2023, Tapi Harga Barang Bisa Melejit Mahal