Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggaran ODOL Disebut Sudah Masuk Level Gawat Darurat, Pengamat Bilang Begini

Ferdian - Selasa, 7 Juni 2022 | 11:00 WIB
Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022).
Polres Serang
Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022).

Otomotifnet.com - Salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas salah satunya disebabkan oleh truk yang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimensi over load (ODOL).

Pengamat Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, dibutuhkan ketegasan untuk menangani truk ODOL.

Sebab, pelanggaran muatan truk sudah masuk level gawat darurat dikarenakan banyaknya korban jiwa.

“Alih-alih hukum ekonomi memaksa para pemilik armada truk dan pengusaha logistik merombak dimensi bak untuk memangkas biaya perjalanan. Tetapi berseberangan dengan regulasi tentang truk ODOL, ketegasan penegakan hukum secepatnya karena sudah banyak korban tabrak belakang," kata Djoko (6/6/2022).

Mengurangi jumlah pelanggaran truk ODOL, termasuk tugas bersama, tidak hanya dari kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepolisian.

"Awalnya dari pemilik armada supaya sadar keselamatan di jalan adalah prioritas. Jangan hanya cari keuntungan," ucap Djoko.

Terakhir, Djoko mengatakan, sebelum masuk gerbang tol, kendaraan truk bermuatan berat harusnya dihentikan atau di ilang untuk mengurangi resiko kecelakaan.

"Muatan berlebihan resikonya tertinggi rem blong, hilang kendali, dan sangat berbahaya jika ditabrak dari belakang karena jalan minim penerangan," ujarnya.

Umumnya, selain muatan di luar batas maksimal yang dampaknya mempengaruhi kinerja sistem rem kendaraan, juga penggunaan suku cadang tidak sesuai standar meningkatkan resiko kecelakaan.

Yogi Krisidian, After Sales Business Development Department Head PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mengatakan, agar sistem pengereman truk maupun bus bekerja dengan maksimal, kendaraan harus mengangkut beban sesuai batas kemampuan.

“Karena pengereman kita sudah dihitung dengan kapasitas kendaraan, mobil ini standarnya bisa bawa beban berapa banyak. Sehingga diameter brake dan sebagainya sudah diperhitungkan, supaya mampu melakukan pengereman,” ujar Yogi.

Baca Juga: Bocoran Dari Polisi, Ini Tujuh Ruas Tol Dalam Kota yang Dipasangi Kamera Tilang Elektronik

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/06/143100615/pengamat-bilang-pelanggaran-odol-masuk-level-gawat-darurat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa