"Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” katanya.
Menyikapi fenomena Polantas kurang percaya diri usai tilang manual dihapus, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso beri tanggapannya.
Menurut Sugeng, kunci suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota Polri termasuk bidang lalu lintas adalah soal Profesionalisme dalam bidangnya.
"Polantas yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus Lantas tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual pada 4 jenis pelanggaran yang sudah digariskan pimpinan Polri yakni memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar dan knalpot brong," kata Sugeng.
Ia mengatakan, dalam menegakan aturan lalu lintas, Polisi harus melaksanakan dengan tegas tapi sopan.
Polantas tidak perlu ragu mendapat komplain dari masyarakat bila dilakukan secara benar.
"Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas karena kalau viral akan dikenakan sanksi, tidak perlu terjadi bila petugas benar," tuturnya.
Untuk itu, Sugeng menyarankan agar saat melaksanakan tugas di lapangan, minimal dua orang.
Tujuannya, agar anggota polisi juga bisa memvideokan saat menjalankan tugasnya.
"Petugas lantas minimal harus bekerja dalam tim 2 orang agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai counter bila ada penyesatan informasi melalui medsos yang menuduh petugas menyalah gunakan kewenangan," ucapnya.
Menurut dia, handphone petugas Polantas saat ini menjadi alat kerja yang penting merekam pelanggaran.
"Kalau memang pelanggar lalu lintas yang mau ditilang melawan petugas, tidak perlu diladeni," imbaunya.
"Divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE," ucap Sugeng.
Baca Juga: Pak Polisi Betulan Pasrah, Kini Tak Bisa Sita SIM dan STNK Pelanggar