IONIQ 5 Sampai Innova Zenix Hybrid Kebagian Insentif, bZ4X Enggak Masuk?

Ferdian - Rabu, 28 Desember 2022 | 18:40 WIB

Mobil listrik (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ada syarat dari pemerintah bagi kendaraan listrik yang kebagian insentif.

Salah satunya adalah produsen atau industri otomotif sudah memiliki pabrik di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Syarat ini wajib dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain itu juga untuk menekan industri otomotif lainnya supaya ikut serta dalam proses penciptaan ekosistem tersebut.

"Kebijakan insentif kendaraan listrik masih high level, jadi saya mohon maaf ada beberapa hal yang memang harus di-keep. Namun yang pasti, kebijakan untuk mobil, sepeda motor, serta bus ini untuk mendorong industri KBLBB," katanya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023  (27/12/2022).

"Syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif, yakni dia (pabrikan) harus punya fasilitas atau pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya. Untuk industri roda empat sekarang baru dua yang punya (pabrik mobil listrik murni), yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," lanjut Agus.

Artinya, meskipun kini sudah mulai banyak produk kendaraan listrik yang diperkenalkan di pasar, tapi tak semua dapat memanfaatkan program insentif dari pemerintah tersebut.

Maka beberapa mobil listrik yang berkemungkinan besar mendapatkan insentif ialah Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, Suzuki Ertiga Hybrid, serta Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.

Sementara, model lainnya seperti Lexus UX300e, Toyota bZ4X, Mini Electric, sampai Nissan Leaf tidak akan diberi keringanan.

Trybowo Laksono
Toyota Kijang Innova Hybrid Zenix V Hybrid

"Untuk besaran insentif-nya kita masih hitung tapi roughly kira-kira seperti apa yang telah saya sampaikai di Brussel kemarin. Rumusan dan formulanya masih kita finalisasi karena banyak sekali formula yang bisa diterapkan untuk kendaraan listrik ini," ucap Agus.

Menperin mencontohkan, diberikan batas harga jual kendaraan di pasar, tingkat TKDN-nya, dan lain-lain.

"Jadi ini bukan hal yang simple, tapi prinsipnya pemerintah sangat mendukung pengembangan dari industri otomotif berbasis listrik," kata Agus lagi.

Setelah rumusan dan formula selesai, pihak Kementerian Perindustrian RI disebut segera berkonsultasi dengan DPR RI yang sekaligus merumuskan anggaran pemberian insentif.

Bila selesai tepat waktu, maka barulah kebijakan insentif diresmikan dan diundangkan.

"Anggaran 2023 sudah diketok, sehingga kita akan bicara dengan DPR setelah formulasi dan rumusan selesai. Supaya, kita bisa menyisir berkaitan dengan kebutuhan anggaran, serta tentu basisnya juga kekuatan fiskal," ucapnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk pembelian seluruh jenis kendaraan listrik pada tahun 2023.

Kisaran insentifnya ialah sebesar Rp 80 jutaan untuk mobil listrik murni, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, Rp 8 juta pada motor listrik, serta Rp 5 juta untuk masyarakat yang ingin mengkonversi motor konvensionalnya jadi listrik.

Agus berujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin rapat koordinasi pada awal Januari 2023 untuk membahas insentif kendaraan listrik ini secara insentif.

"Kebijakan ini kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia dan mencapai target net zero emission di 2060," kata Agus.

Baca Juga: Ada Wacana Insentif Mobil dan Motor Listrik, Kalau Terlanjur Beli Gimana?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/28/070200415/insentif-ev-hanya-untuk-produsen-yang-sudah-punya-pabrik?page=2