Truk pengangkut bahan tambang, serta truk pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen juga kayu.
"Ini termasuk untuk ODOL (over-dimension over-loading) juga," tambah Hendro.
Apabila didapati truk yang melanggar kebijakan, maka akan diberhentikan dan tidak boleh jalan sampai waktu diperbolehkan kembali.
Saat itu juga, truk bakal dikeluarkan di jalur paling dekat.
Baca Juga: Libur Nataru Bersih Dari Truk Besar, Truk Dilarang Melintasi Jalur Arteri Ini