Otomotifnet.com - Imbauan truk dilarang turun ke tol dan arteri mulai hari ini, (30/12/22).
Pelarangan ini berlaku sampai tahun depan, tepatnya 2 Januari 2023.
Pembatasan operasional truk ini dalam rangka jelang libur pergantian tahun 2023.
Hal ini dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, pembatasan mulai berlaku 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.
"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," katanya dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, (14/12/22).
Lebih jauh, pembatasan awal diterapkan sebagai antisipasi arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 pada 30-31 Desember 2022 dengan jangka waktu pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Kemudian pembatasan kembali diberlakukan pada 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB, sebagai antisipasi arus balik libur Nataru 2022/23.
Adapun jenis truk yang diatur pengoperasiannya ini ialah truk barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, truk barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Lalu, truk pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu.
Truk pengangkut bahan tambang, serta truk pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen juga kayu.
"Ini termasuk untuk ODOL (over-dimension over-loading) juga," tambah Hendro.
Apabila didapati truk yang melanggar kebijakan, maka akan diberhentikan dan tidak boleh jalan sampai waktu diperbolehkan kembali.
Saat itu juga, truk bakal dikeluarkan di jalur paling dekat.
Baca Juga: Libur Nataru Bersih Dari Truk Besar, Truk Dilarang Melintasi Jalur Arteri Ini