Pada Pasal 3 ayat 2 butir (e) bahwa SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc.
Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C-I.
Baca Juga: Soal Penggolongan SIM C Sudah Ditunggu, Ini Update Dari Pak Polisi