Otomotifnet.com - Peraturan Daerah (Perda) kota Depok soal garasi mobil dievaluasi.
Karena aturan tersebut terbentur dengan hak privasi.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perda itu perlu dievaluasi karena minimnya lahan parkir di Kota Depok.
"Perda garasi ini memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian Perhubungan," kata Idris ditemui di Alun-alun Kota Depok, (4/1/23).
Dalam evaluasi di lapangan, Idris menilai ada ketimpangan ketersediaan garasi dengan jumlah mobil warga.
Pemkot Depok tak bisa membatasi jumlah mobil yang dimiliki warga.
"Karena evaluasi di lapangan, ini efektivitasnya sangat kurang. Karena memang pembatasan mobil dimiliki oleh warga juga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Idris.
"Ini hak privasi, sehingga mereka masih sulit mendapatkan itu," tambah dia.
Menurut Idris, perda garasi sebenarnya sudah bisa diterapkan, tetapi fakta di lapangan masih kurang efektif.