Dikira Main-main, Polisi Blokir 38 Data Motor Gegara Cuekin Surat Tilang Elektronik

Irsyaad W - Rabu, 11 Januari 2023 | 09:33 WIB

Ilustrasi surat tilang elektronik, akan ada dampak yang terjadi jika tidak mengurus. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jangan dikira Polisi main-main dengan tilang elektronik.

Gegara cuekin surat tilang elektronik, sudah ada 38 data motor diblokir Polisi.

Pemblokiran ini dilakukan Satlantas Polres Bengkulu Tengah.

Tindakan tegas ini setelah diterapkanya tilang elektronik di Bengkul Tengah sejak November 2022.

Dari awal berlaku, tercatat ada 70 kendaraan terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dari 70 kendaraan tersebut, data 38 kendaraan diblokir karena pemilik tidak mengkonfirmasi surat tilang elektronik yang dikirimkan.

Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto melalui petugas ETLE, Bripda Febry menjelaskan, Pemblokiran tersebut akan terus berlaku hingga pemilik kendaraan melakukan konfirmasi ke posko ETLE.

"Kalau blokirnya mau dicabut, harus mengurus ke Posko ETLE untuk melakukan konfirmasi, kemudian membayar denda melalui Briva sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Febry, (10/1/23).

Saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih terus dilakukan.

Untuk di awal tahun 2023 ini Satlantas Polres Bengkulu Tengah telah menjaring 10 kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Untuk pelanggaran masih soal kelengkapan kendaraan seperti tidak menggunakan helm, dan menggunakan knalpot brong," ujarnya.

Dilihat dari jumlah penindakan yang dilakukan sejak pemberlakuan ETLE, Febry mengungkapkan para pengendara di Bengkulu Tengah mulai menunjukkan ketertiban dalam berlalu lintas.

"Alhamdulillah sepertinya masyarakat Benteng mulai menunjukkan ketertibannya dalam berkendara, karena semakin hari jumlah tilang kita juga semakin sedikit," kata Febry.

Terkait penerapan kembali tilang manual di Kabupaten Bengkulu Tengah, Febry menegaskan pihaknya belum menerima arahan sehingga saat ini hanya memberlakukan tilang elektronik saja.

"Kita terus mengimbau masyarakat untuk terus tingkatkan kepatuhan berkendarannya," ucapnya

Lengkapi kendaraan dengan surat menyurat, menggunakan helm dan patuhilah rambu lalulintas yang ada, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," imbau Febry.

Baca Juga: Tahukah Kalian, Telat Pajak Data STNK Bukan Diblokir, Tapi Dihapus

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/01/10/sebanyak-38-kendaraan-warga-bengkulu-tengah-diblokir-tak-gubris-surat-tilang-elektronik