2. Wajib ber-KTP Jakarta
Jaminan ambulans gratis bisa dimanfaatkan oleh :
1. Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Pegawai Pemerintah DKI Jakarta
3. Penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta namun mengalami kejadian luar biasa seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta
3. Call Center ambulans
Apabila membutuhkan layanan ambulans gawat darurat bisa menghubungi hotline 112 atau 119.
Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, atau melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat.
Baca Juga: Jangan Ketipu, Ada Cara Bedakan Ambulans Asli Atau Palsu di Jalan Raya