Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki layanan ambulans gratis.
Tapi kasihan, masih banyak yang bingung dengan syarat dan cara mendapat layanan tersebut.
Sebagai info, layanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta bisa dimanfaatkan secara gratis bagi semua warga dengan KTP/KK DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun dari jakarta.go.id, ambulans gawat darurat milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta tersebar di 39 pos wilayah DKI Jakarta.
Mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, Kantor Instansi Pemerintah dan Pos Polisi.
Selain itu, pusat komando dan pusat logistik Ambulans juga melakukan kegiatan operasional selama 24 jam.
Dikutip dari akun sosial media Jamkesjakarta atau Jaminan Kesehatan Jakarta di bawah Dinas Kesehatan, berikut informasi seputar pelayanan ambulans gawat darurat :
1. Khusus kasus darurat di Jakarta
Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD) merupakan jaminan yang diberikan secara gratis khusus untuk kasus gawat darurat.
Seperti dengan kondisi tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh), dan penurunan kesadaran di wilayah DKI Jakarta.
2. Wajib ber-KTP Jakarta
Jaminan ambulans gratis bisa dimanfaatkan oleh :
1. Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
2. Pegawai Pemerintah DKI Jakarta
3. Penduduk dengan NIK dan KK selain Provinsi DKI Jakarta namun mengalami kejadian luar biasa seperti korban bencana alam, atau korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta
3. Call Center ambulans
Apabila membutuhkan layanan ambulans gawat darurat bisa menghubungi hotline 112 atau 119.
Selain itu, terdapat juga layanan via chat whatsapp dengan nomor 081112119119, atau melalui tombol darurat aplikasi JAKI atau Jak Sehat.
Baca Juga: Jangan Ketipu, Ada Cara Bedakan Ambulans Asli Atau Palsu di Jalan Raya