Otomotifnet.com - Enggak bisa ngumpet, polisi akan berlakukan fitur face recognition atau pengenalan wajah untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Ini untuk mengatasi pelanggar yang nekat melepas pelat nomor dengan niat menghindari tilang elektronik.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Brigjend Pol Aan Suhanan saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Inafis dan Dukcapil untuk mendapatkan data pengendara.
"Itu sedang kita bangun sistemnya, mudah-mudahan tahun 2023 bisa segera terlaksana, jadi kami bekerja sama dengan Dukcapil melalui SIM, kita akan terus membangun biar tidak salah objek," ucap Aan belum lama ini.
Namun Aan belum mau membeberkan kapan face recognition diberlakukan.
"Insya Allah doakan saja tahun ini," ucapnya.
Aan mengatakan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus.
Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh personel untuk memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu.