Amit-amit, Begini Cara Bayar Denda Jika Kena E-Tilang Lebih Dari Sekali

Irsyaad W - Senin, 16 Januari 2023 | 14:55 WIB

Contoh bentuk surat tilang elektronik (ETLE) (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Amit-amit, jangan sampai kena e-tilang lebih dari sekali.

Yup, pengendara yang telah melanggar, tetap bisa kena tilang elektronik lagi.

Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

"Dua kali pelanggaran tilangnya tetap double," kata Jhoni saat dihubungi, (16/1/23).

Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama.

Syaratnya, pengendara diwajibkan mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran.

Tiap pelanggar, memiliki batas waktu 8 hari.

Alurnya, diawali menyelesaikan pengurusan tilang pertama.

Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua.

"Pelanggaran dua kali besaran denda yang dibayarkan juga dua. Tergantung jenis pelanggaran, itu kan sistem," jelasnya.

"E-TLE mencatat, ada berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan," tandas Jhoni.

Baca Juga: Budget Mepet, Surat Tilang Elektronik Ganti Lewat Email Pelanggar Aja

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/123100015/kena-tilang-elektronik-lebih-dari-satu-kali-bagaimana-bayar-dendanya-