Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Sama, Bawa Duit Rp 100 Ribu Dapat Kembalian

Ferdian - Rabu, 18 Januari 2023 | 16:55 WIB

SIM C, C1, dan C2 bakal diuji coba di Cirebon, biaya pembuatan tetap sama. (Ferdian - )

Adapun berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun. Berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM C:

1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri

3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor

4. Bisa membaca dan menulis

5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Habis Bikin SIM C Enggak Bisa Langsung Buat SIM CI dan CII, Ini Alasannya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/17/142100815/tidak-ada-perbedaan-biaya-pembuatan-sim-c-c1-dan-c2-rp-75.000?page=all#page2