Otomotifnet.com - Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.
Pengkategorian SIM C berdasar kapasitas mesin atau isi silinder.
Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc.
Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc.
Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.
Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C.
Tapi, tak bisa langsung bikin SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.
Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.
Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya: