- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. -
Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Untuk membuat SIM CI dan CII juga ada prosedur tersendiri, yakni harus ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.
Selain minimal satu tahun memiliki SIM C, untuk memiliki SIM CI dan CII juga ada kriteria usianya.
Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.
Baca Juga: Motor Buat Tes Sudah Siap, Terus Kapan SIM C 1 Mulai Diberlakukan?