Habis Bikin SIM C Enggak Bisa Langsung Buat SIM CI dan CII, Ini Alasannya

Ferdian - Senin, 9 Januari 2023 | 18:15 WIB

Ilustrasi peningkatan SIM C ke SIM CI (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, SIM CI dan CII tidak bisa sembarang dimiliki setiap orang.

Pengkategorian SIM C berdasar kapasitas mesin atau isi silinder.

Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc.

Lalu, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc.

Sedangkan CII, untuk motor di atas 500 cc.

Untuk bisa memiliki SIM CI, sebelumnya seseorang harus sudah memiliki SIM C.

Tapi, tak bisa langsung bikin SIM C dan SIM CI dalam waktu yang bersamaan.

Pasalnya, untuk bisa memiliki SIM CI, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.

Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut ini isinya:

- Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. -

Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM CI; dan

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk membuat SIM CI dan CII juga ada prosedur tersendiri, yakni harus ujian praktek kembali dengan motor yang sesuai ketentuan.

Selain minimal satu tahun memiliki SIM C, untuk memiliki SIM CI dan CII juga ada kriteria usianya.

Usia paling rendah untuk pemohon SIM CI adalah 18 tahun dan SIM CII adalah 19 tahun.

Baca Juga: Motor Buat Tes Sudah Siap, Terus Kapan SIM C 1 Mulai Diberlakukan?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/081200715/baru-punya-sim-c-tidak-bisa-langsung-bikin-sim-ci-dan-cii