Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta sediakan kantong parkir dekat transportasi publik.
Tujuannya menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
Mengenai lokasinya ada di 9 titik dengan tarif dijamin murah kok.
Park and ride, merupakan area parkir kendaraan pribadi di dekat sarana transportasi publik.
Dengan demikian, masyarakat bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
Selanjutnya melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi publik saat beraktivitas.
Tentu, jarak antara lokasi parkir dengan sarana angkutan umum massal berdekatan sehingga cukup berjalan kaki saja.
Dikutip dari laman sosial media Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menitipkan kendaraan di layanan park and ride bisa memiliki beberapa manfaat.
Selain lebih menghemat tenaga, menggunakan transportasi publik untuk beraktivitas juga bisa mengurangi polusi, sekaligus kemacetan.
Lantas, berapa tarif yang dipatok pada layanan park and ride di Jakarta saat ini?
Diketahui, tarif layanan park and ride di Jakarta cukup terjangkau.
Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017, tarif layanan parkir di lokasi tersebut berlaku flat yaitu Rp 5 ribu bagi mobil sekali parkir.
Sementara motor tarifnya Rp 2 ribu untuk sekali parkir dan Rp 1.000 untuk sepeda.
Adapun, terdapat sembilan lokasi park and ride di Jakarta. Berikut lokasinya:
1. Lebak Bulus, dekat stasiun MRT Lebak bulus, Jalan Ciputat Raya Nomor 14, Jakarta Selatan
2. Terminal Kampung Rambutan di Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur
3. Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
5. South Quarter di Jalan R.A Kartini, Cilandak, Jakarta Selatan
6. Stasiun MRT Fatmawati, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan
7. Terminal Pinang Ranti, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur
8. PGC Cililitan
9. Kalideres, di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tarif Parkir Harian dan Inap di Bandara Soetta, Catat Biar Gak Protes