Otomotifnet.com - Sopir Mercy S300L pelat B 2465 RFS terlibat keributan di jalan.
Jadi sorotan, sopir Mercy S300L hitam tersebut kokang pistol yang ditenteng saat kalah massa.
Peristiwa ini terekam kamera penumpang bus dan diunggah akun Instagram @cetul_22, (19/1/23).
"Terekam vidio amatir keributan di jalan tol dimana lokasinya belum di ketahui, terekam dalam vidio nampak seorang laki² mengeluarkan senjata genggam ( pistol ) mengokangnya dan memasukan lagi ke pinggangnya, didalam vidio nampak laki² tersebut ada keributan dengan beberapa orang yg mengenakan seragam dari perkumpulan pengemudi pariwisata karawang, dimana sekelompok orang tersebut nampak merekam dan mengejar laki² tadi sampai ke kendaraan mercy B 2465 RFS, sekelompok orang tersebut nampak berusaha menyerang dan merebut senjata yg di selipkan oleh laki² tersebut.
Merasa terdesak dan posisi yang tidak baik maka laki² berkaos hitam memilih meninggalkan sekelompok orang yg dr pesatuan pengemudi pariwisata karawang tersebut." isi narasi dalam unggahan tersebut.
Sayangnya, tak disebutkan kronologi awal keributan tersebut.
Dalam video hanya ditayangkan saat sopir Mercy S300L cekcok dengan sejumlah pria sambil merekam.
Mereka mengejar sopir Mercy S300L yang tengah tenteng pistol hingga mendekati mobilnya.
Merasa terdesak, sopir Mercy S300L berkaus hitam itu kembali memasukan pistolnya ke celana.
Kemudian sopir Mercy S300L masuk ke mobilnya dan hendak meninggalkan lokasi.
Namun massa tetap mendesak si sopir Mercy S300L tersebut karena aksinya mengancam dengan pistol.
Beruntung tak ada korban dalam keributan tersebut.
Pihak kepolisian mengaku sedang mempelajari atas kasus tersebut.
Dari pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadli Imran beberapa waktu lalu, semua pengendara memiliki hak dan kewajiban sama di jalan.
Tidak terkecuali mobil yang menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran RFS, RFP serta RFD.
"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya, dikutip dari NTMC Polri.
Fadil juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.
Ia juga sudah memerintahkan jajaran Ditlantas Polda Metro untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ucap Fadil.
Adapun RFS merupakan kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara.
Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Lebih spesifik, khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat direktur jenderal di kementerian).
Baca Juga: Toyota Fortuner Nopol RFS Berhenti, Pria Tegap Turun Tenteng Pistol, Dua Orang Dibikin Panik