Kemudian sopir Mercy S300L masuk ke mobilnya dan hendak meninggalkan lokasi.
Namun massa tetap mendesak si sopir Mercy S300L tersebut karena aksinya mengancam dengan pistol.
Beruntung tak ada korban dalam keributan tersebut.
Pihak kepolisian mengaku sedang mempelajari atas kasus tersebut.
Dari pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadli Imran beberapa waktu lalu, semua pengendara memiliki hak dan kewajiban sama di jalan.
Tidak terkecuali mobil yang menggunakan pelat nomor khusus dengan akhiran RFS, RFP serta RFD.
"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya, dikutip dari NTMC Polri.
Fadil juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.
Ia juga sudah memerintahkan jajaran Ditlantas Polda Metro untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ucap Fadil.
Adapun RFS merupakan kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara.
Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Lebih spesifik, khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat direktur jenderal di kementerian).
Baca Juga: Toyota Fortuner Nopol RFS Berhenti, Pria Tegap Turun Tenteng Pistol, Dua Orang Dibikin Panik